Bupati Ikfina Dorong Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Lebih Profesional
Kunjungan KemendesPDT ke Wilayah Situs Kumitir
Bank Jatim Support Wisata Poetok Sooko Trawas
tausiah
-
oleh: Dr. H. Ardito Bhinadi, M.Si
Jauhilah tujuh transaksi yang diharamkan, yaitu: 1) transaksi riba, 2) transaksi maysir (perjudian), 3) transaksi gharar (ketidakpastian), 4) transaksi dharar (penganiayaan, saling merugikan), 5) transaksi maksiat (secara langsung atau tidak, melanggar syariat Islam), 6) transaksi suht (haram zatnya), dan 7) transaksi risywah (suap).
Pertama adalah riba. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Adapun menurut istilah, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Riba menurut ...